Kamis, 25 Juli 2024, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel di Jakarta Selatan, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyampaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044.
Dalam paparannya, Andri Rizal menjelaskan bahwa RTRW harus melakukan peninjauan kembali setiap lima tahun sesuai dengan https://www.photomalang.com/ Permen ATR/BPN No.11/2021. Berdasarkan penilaian RTRW Kota Tanjungpinang dari 2014 hingga 2034, nilai akhir penilaian adalah 50,3, yang berarti bahwa RTRW harus diubah sesuai dengan SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 603 Tahun 2019.
Dalam revisi RTRW, beberapa perubahan termasuk perubahan batas wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan.
Andri menjelaskan bahwa tujuan utama penataan ruang kota Tanjungpinang adalah untuk mengalihkan perhatian dari perdagangan dan jasa, bisnis, dan pariwisata menjadi pariwisata warisan budaya yang berkelanjutan.
Dalam revisi RTRW ini, beberapa perubahan dilakukan. Beberapa di antaranya adalah perubahan sistem pusat pelayanan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kota; perubahan lokasi Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dan jumlah Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) dari 17 menjadi 8; dan penyesuaian jaringan transportasi darat dan laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Selain itu, nomenklatur dan batas hutan diubah.
Selain itu, revisi ini mencakup penerapan kawasan perlindungan setempat (sempadan sungai) untuk mengatasi banjir, pembagian dua kawasan strategis kota (KSK), yaitu KSK Senggarang dan KSK Kota Lama, serta pengaturan zonasi di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan permukiman dengan
Andri menambahkan bahwa tujuan pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Senggarang adalah untuk membuat pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dan terintegrasi yang mendukung Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kawasan ini akan memiliki sektor unggulan dalam perdagangan, pariwisata, dan teknologi informasi, dan akan memiliki sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan ekonomi dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
Meskipun demikian, tujuan pengembangan KSK Kawasan Kota Lama adalah untuk menciptakan kawasan pariwisata yang fokus pada wisata budaya dan perdagangan. Ini juga akan melindungi dan mendukung destinasi wisata Cagar Budaya Nasional di Pulau Penyengat.
Dia berharap dengan revisi ini, kota Tanjungpinang dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan seimbang.
Selain Pj. Wali Kota Andri Rizal, sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Sumatera Barat, Bupati Klaten, Bupati Kendal, Bupati Bantul, dan Bupati Karo turut mempresentasikan rencana RTRW di daerah mereka.
Direktur Jenderal
Dwi menyatakan bahwa mereka sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Ini adalah wujud dari mimpi para kepala daerah untuk mewujudkan suatu daerah yang ideal sesuai dengan potensi dan masalah masing-masing.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, meskipun setiap daerah memiliki keterbatasan dan potensi yang berbeda.
“Kami berharap apa yang telah disampaikan sudah final karena disampaikan langsung oleh kepala daerahnya,” katanya.
Selain itu, Dwi menekankan bahwa Tanjungpinang memiliki banyak potensi untuk berkembang, mengatakan, “Saat ini banyak orang yang mencari tanah di Tanjungpinang.” Dia menyatakan bahwa jika pembangunan jembatan Batam-Bintan selesai, Tanjungpinang akan menjadi kota yang dapat bersaing dengan Batam dan itu akan berdampak positif pada Bintan.
Dijelaskan oleh Dwi bahwa penyusunan rencana RTRW adalah tugas yang sulit karena perlu menyatukan
Un lugar donde podrás realizar deporte, descansar y pasar el mejor fin de semana en familia. Conjunto cerrado, seguridad inmejorable
Sede Social
Caminata ecológica
Cancha de tenis
Cancha de fútbol
Capilla
Deja un comentario